Seorang petugas sedang melakukan uji emisi pada sebuah mobil. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif tertinggi (disinsentif) bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi di 67 lokasi mulai dari bangunan pasar, taman, bangunan milik pemerintah daerah (pemda) hingga kawasan parkir dan berkendara (park and ride).
"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Progres lokasi parkir yang sudah dikenakan tarif disinsentif tahap pertama sebanyak 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya antara lain Pasar Glodok, Pasar Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B dan Pasar Tebet Barat.
Lalu Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu dan Pasar Mayestik.
Pemprov DKI Sudah Terima 149 Aduan Terkait THR
Tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate) akan terintegrasi disinsentif dengan target akhir Oktober 2023 antara lain Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari, Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, dan Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam dan Pasar Sunan Giri.
Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari dan Pasar Cikini Ampiun.
Kemudian, lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif antara lain kawasan parkir dan berkendara Lebak bulus, Kalideres, Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, Irti Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara atau Pusat dan Terminal Pulogebang.
"Jadi, untuk yang belum terapkan, sampai akhir Oktober ditargetkan sudah semuanya," demikian Safrin.
KEYWORD :Pemprov DKI Tarif Parkir Uji Emisi Tak Lolos Uji Emisi